PERSYARATAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SPESIALISASI
PROGRAM PENDIDIKAN POLRI T.A. 2015
NO | JENIS / MACAM
DIKBANSPES |
SYARAT PESERTA PENDIDIKAN | |
1. | DIKBANGSPES KOMISARIS SABHARA
|
a. anggota Polri pangkat Kompol dan AKBP;
b. bertugas di fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara; c. usia maksimal 50 tahun; d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. konduite baik dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; f. tidak memiliki pendidikan spesialisasi yang sama; g. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
2. | DIKBANGSPES INSPEKTUR TIPIRING
|
a. anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 50 tahun; c. kondite baik dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil; f. bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek; g. belum memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
3. | DIKBANGSPES BRIGADIR TIPIRING
|
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. berusia paling tinggi 45 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil; f. bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek, atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek; g. belum memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat Mengoperasionalkan. |
|
4. | DIKBANGSPES INSPEKTUR PAM
OBVIT
|
a. anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 50 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil; f. bertugas pada fungsi Obvit, atau yang akan diarahkan pada fungsi Obvit; g. tidak memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
5. | DIKBANGSPES BRIGADIR PAM
OBVIT
|
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. bertugas pada fungsi Obvit, atau yang akan diarahkan pada fungsi Obvit; c. usia maksimal 45 tahun; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; e. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; f. bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil; g. tidak memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
6. | DIKBANGSPES INSPEKTUR
BANSAR
|
a. anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 50 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. dehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara; f. belum memiliki Dikbangspes yang sama; g. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
7. | DIKBANGSPES
BRIGADIR BANSAR |
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 45 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; |
|
d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;
e. bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara; f. tidak memiliki Dikbangspes yang sama; g. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|||
8. | DIKBANGSPES INSPEKTUR NEGOSIATOR
|
a. anggota Polri khusus Polki pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 50 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. tidak memiliki Dikbangspes yang sama. f. bertugas pada fungsi Binamitra dan Sabhara, atau yang akan diarahkan pada fungsi Binamitra, Sabhara; g. belum memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
9. | DIKBANGSPES INSPEKTUR DALMAS | a. anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 50 tahun; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK; d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; e. bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara; f. belum memiliki Dikbangspes yang sama; g. membawa laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.
|
|
10. | DIKBANGSPES BRIGADIR DALMAS
|
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 45 tahun; c. konduite dan prestasi kerja baik disertai SMK; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; f. bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara; g. belum memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
11. | DIKBANGSPES BRIGADIR TPTKP
|
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 45 tahun; c. konduite dan prestasi kerja baik disertai dengan SMK; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil; f. bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek; g. belum memiliki Dikbangspes yang sama; h. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |
|
12. | DIKBANGSPES BRIGADIR TURJAWALI SABHARA
|
a. anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. usia maksimal 45 tahun; c. konduite dan prestasi kerja baik disertai dengan SMK; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri; f. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil; g. bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek; h. belum memiliki Dikbangspes yang sama; i. membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan. |