Persyaratan Serdik

PERSYARATAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SPESIALISASI

PROGRAM PENDIDIKAN POLRI T.A. 2015

NO JENIS / MACAM

DIKBANSPES

SYARAT PESERTA PENDIDIKAN
1. DIKBANGSPES KOMISARIS  SABHARA

 

 

a.          anggota Polri  pangkat Kompol dan AKBP;

b.          bertugas di fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada fungsi Sabhara;

c.          usia maksimal 50 tahun;

d.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          konduite baik dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

f.           tidak memiliki pendidikan spesialisasi yang sama;

g.          khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

2. DIKBANGSPES INSPEKTUR TIPIRING

 

a.          anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 50 tahun;

c.          kondite baik dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil;

f.           bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara  baik Polres maupun Polsek;

g.          belum memiliki Dikbangspes yang sama;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

3. DIKBANGSPES BRIGADIR TIPIRING

 

a.         anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.        berusia paling tinggi 45 tahun;

c.         direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.        sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.         bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil;

f.         bertugas pada fungsi Sabhara  baik Polres maupun Polsek, atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek;

g.         belum memiliki Dikbangspes yang sama;

h.        membawa Laptop/tablet dan dapat Mengoperasionalkan.

4. DIKBANGSPES INSPEKTUR PAM

OBVIT

 

a.          anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 50 tahun;

c.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil;

f.           bertugas pada fungsi Obvit, atau yang akan diarahkan pada  fungsi Obvit;

g.          tidak memiliki Dikbangspes yang sama;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

5. DIKBANGSPES BRIGADIR PAM

OBVIT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.          anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          bertugas pada fungsi Obvit, atau yang akan diarahkan pada  fungsi Obvit;

c.          usia maksimal 45 tahun;

d.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

e.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

f.           bagi Polwan tidak dalam keadaan hamil;

g.          tidak memiliki Dikbangspes yang sama;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

6. DIKBANGSPES INSPEKTUR

BANSAR

 

 

a.          anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 50 tahun;

c.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          dehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara;

f.           belum memiliki Dikbangspes yang sama;

g.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

7. DIKBANGSPES

BRIGADIR

BANSAR

a.          anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 45 tahun;

c.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          bertugas pada fungsi Sabhara  atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara;

f.           tidak memiliki Dikbangspes yang sama;

g.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

8. DIKBANGSPES INSPEKTUR NEGOSIATOR

 

a.          anggota Polri khusus Polki pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 50 tahun;

c.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          tidak memiliki Dikbangspes yang sama.

f.           bertugas pada fungsi Binamitra dan Sabhara, atau yang akan diarahkan pada  fungsi Binamitra, Sabhara;

g.          belum memiliki Dikbangspes yang sama;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

9. DIKBANGSPES INSPEKTUR DALMAS a.          anggota Polri pangkat IPDA s.d. AKP dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 50 tahun;

c.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker disertai SMK;

d.          Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

e.          bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara;

f.           belum memiliki Dikbangspes yang sama;

g.          membawa laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

 

10. DIKBANGSPES BRIGADIR   DALMAS

 

a.          anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 45 tahun;

c.          konduite dan prestasi kerja baik disertai SMK;

d.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker;

e.          Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

f.           bertugas pada fungsi Sabhara atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara;

g.          belum memiliki Dikbangspes yang sama;

h.          membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

11. DIKBANGSPES BRIGADIR TPTKP

 

a.       anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.      usia maksimal 45 tahun;

c.       konduite dan prestasi kerja baik disertai dengan SMK;

d.      direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker;

e.       Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil;

f.       bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek;

g.       belum memiliki Dikbangspes yang sama;

h.      membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.

12. DIKBANGSPES BRIGADIR TURJAWALI SABHARA

 

a.          anggota Polri golongan pangkat Brigadir dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b.          usia maksimal 45 tahun;

c.          konduite dan prestasi kerja baik disertai dengan SMK;

d.          direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker;

e.          Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dinyatakan oleh dokter Polri;

f.           khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil;

g.          bertugas pada fungsi Sabhara baik Polres maupun Polsek , atau yang akan diarahkan pada  fungsi Sabhara  baik Polres maupun Polsek;

h.          belum memiliki Dikbangspes yang sama;

i.            membawa Laptop/tablet dan dapat mengoperasionalkan.